DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI, SYARAT DAN TATA CARA DAN STRUKTUR INTERNAL DAN EKSTERNAL KOPERASI
EKONOMI KOPERASI Minggu ke-3 A. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU nomer 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umukan pada Lembaran Negara RI tahun 1992 nomer 116. Dan demikian dengan terbitnya UU nomer 25 tahun 1992 maka UU no 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Pekoperasian, Lembaran Negara RI tahun 1967 nomer 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI tahun 1967 nomer 2832 yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan UU no 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang – undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota – anggotanya untuk melakukan ke...