Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI, SYARAT DAN TATA CARA DAN STRUKTUR INTERNAL DAN EKSTERNAL KOPERASI

      EKONOMI KOPERASI       Minggu ke-3            A.     DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI      Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU nomer 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umukan pada Lembaran Negara RI tahun 1992 nomer 116. Dan demikian dengan terbitnya UU nomer 25 tahun 1992 maka UU no 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Pekoperasian, Lembaran Negara RI tahun 1967 nomer 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI tahun 1967 nomer 2832 yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Koperasi Indonesia berdasarkan UU no 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang – undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota – anggotanya untuk melakukan ke...

PENGERTIAN, PRINSIP PRINSIP dan TUJUAN KOPERASI

EKONOMI KOPERASI Minggu ke-2 PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. DEFINISI KOPERASI : 1.        Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization) -         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan -        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai -       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokrasI -        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ...

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Ekonomi Koperasi Minggu 1 KONSEP KOPERASI Ada beberapa konsep keperasi, konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu: -           Konsep koperasi negara barat : Menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cad...