“MAKALAH KASUS DUGAAN PENISTAAN YANG DILAKUKAN OLEH AHOK DILIHAT DARI SUDUT PANDANG ILMU BUDAYA DASAR”


ILMU BUDAYA DASAR
NORMANSHAH BANOWO

“MAKALAH KASUS DUGAAN PENISTAAN YANG DILAKUKAN OLEH AHOK DILIHAT DARI SUDUT PANDANG ILMU BUDAYA DASAR”

Disusun oleh :

         1.      Derry Kasyfi Mafazi                       ( 18216396 )
         2.   Fajar Ihza Aryatama Tanjung           ( 12216556 )
         3.   Maria Magdalena Tri P                   ( 14216258 )
         4.    Nike Wulandari                             ( 15216418 )
         5.    Ridho Ridiyanto                           ( 16216346 )
         6.    Tania Marsya Putri                       ( 17216293 )

EKONOMI / MANAJEMEN




UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas karunia dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya Dasar ini.
Makalah ilmu budaya dasar ini berisi materi tentang Kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Ahok dilihat dari sudut pandang Ilmu Budaya Dasar. Kami berharap, semoga makalah ini dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat atau menjadi jembatan bagi kita semua untuk meraih kesuksesan di masa kini maupun di masa yang akan datang.
Sebagai seorang manusia tentu saja saya tak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun kesalahan atau kekurangan dalam makalah ini, dan tentu saja demi kebaikan kita bersama.
 Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada pembaca makalah ini.


Bekasi, 15 Desember  2016

Penyusun


DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
   - Latar Belakang ............................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
  - Kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Ahok ............................................ 2
BAB III    PENUTUP
  - Kesimpulan ................................................................................................... 9

Daftar Pustaka

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Seperti yang kita ketahui bahwa media social adalah salah satu mediator yang mampu menyebarkan informasi dengan cepat tanpa perlu membuat orang repot – repot lagi membeli koran, majalah dan sebagainya untuk memperoleh berbagai informasi. Namun sebagai timbal – baliknya informasi yang tersebar juga menjadi tidak terkontrol dan tidak dipastikan kebenarannya, mulai dari judul yang sekedar berbeda dengan isinya sampai dengaN judul yang sama dengan isi namun berbeda dengan kenyataan. Di media social banyak sekali terjadi hal seperti ini. Terlepas dari berbagai factor yang menyebabkan maraknya isu palsu yang bertebaran, masih banyak pengguna media social yang bisa dikatakan kurang arif dan bijaksana dalam menyikapi isu – isu tersebut.
Termasuk dalam kasus ini sudah menjelaskan lewat akun Instagramnya bahwa beliau tidak berniat menghina agama, namun sejumlah ormas Islam tetap melaporkan Gubernur DKI Jakarta Ahok ke polisi di dua lokasi yang berbeda. Oleh tim sukses Ahok, pelaporan ini dinilai tidak akan berpengaruh terhadap para pemilih. Dan Ahok sendiri sudah menyatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Al-Quran, terkait pernyataannya soal surat Al-Maidah dan menegaskan dia tidak suka mempolitisasi ayat – ayat suci.

BAB II
PEMBAHASAN

Pada dasarnya, bahwa masalah ini hanyalah persoalan bahasa, tidak harus dilakukan kajian agama karena membahas Al-Maidah 51 yang sudah terlepas dari konteks perkataan Ahok sendiri. Atas dasar menghargai perspektif tersebut dengan turut memperhatikan ketiadaan ilmu agama, berikut diuraikan sedikit mengenai Al-Maidah 51 dimulai dari terjemahan :
“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang – orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (mu) sebagian meraka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka orang itu sesungguhnya termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang lazim” (Al-Quran Surat Al-Maidah 51).
Dari terjemahan diatas jelas bahwa adanya larangan untuk memilih pemimpin dari golongan non muslim. Hal inilah yang kemudian sering disampaikan di masjid – masjid atau pun lainnya terlepas dari tujuannya apakah itu memang untuk mengajak masyarakat kepada kebenaran atau pun untuk tujuan lain dalam tanda kutip.
Penjelasan diketahui bahwa Orde Baru dengan kebijakan nya yang menjaga kerukunan umat beragama menganggap terjemahan teman setia bisa diartikan oleh umat islam sebagai perintah agar tidak berteman dengan non muslim, sehingga hal – hal yang bisa menggangu kerukunan beragama tersebut dicegah termasuk soal haramnya perayaan natal yang juga menjadi polemic saat itu. Hal ini jelas terlihat begitu Orde Baru tumbang para ulama tidak lagi merasa terhalang untuk menerjemahkan Awliya kepada makna sebenarnya yaitu teman setia.
Berdasarkan kepada hal – hal tersebut, terlepas dari berbagai perdebatan yang ada terjemahan Awliya di Indonesia memiliki sejarah sendiri yang erat kaitannya dengan konteks social di Indonesia, dimana pada revisi terbaru kementrian agama Awliya diartikan sebagai teman setia, meskipun saat ini sedang dilakukan revisi terjemahan untuk yang ketiga kalinya. Adapun salah satu pertanyaan yang dapat dibangun disini adalah :
“Apakah Ahok mengetahui sejarah atau persoalan tafsir itu secara mendalam atau mungkin saat berkata dibohongi pakai Al-Maidah 1, ia hanya berkata lurus – lurus saja dengan pengetahuan bahwa terjemahannya adalah soal memilih pemimpin?
Untuk memulai bahasan dari segi bahasa, sebagai seorang awam di bidan tersebut akan dimulai dengan kalimat bahwa Bahasa Indonesia atau bahkan bahasa secara keseluruhan memiliki beberapa masalah, baik itu dari segi penggunaanya maupun dari bahasa itu sendiri, untuk lebih jelas adalah sebagai berkut :
1.      Pada kalimat tertulis. Tanpa tanda baca bisa muncul kesalahpahaman karena tanda baca berfungsi untuk menggantikan ekspresi ketika kalimat tersebut diucapkan. Contoh : “Dimana – dimana”. Tanpa tanda baca kalimat tersebut bisa berarti pertanyaan ataupun pernyataan.
2.      Salahnya penggunaan kata tapi maksudnya bisa ditangkap. Contohnya yaitu pada lirik : “Kau boleh acuhkan diriku”. Disini terjadi kesalahan kata, dimana kata acuhkan sebagai tidak dipedulikan. Menurut KBBI kata “Acuh” sendiri berarti peduli.
Setelah membaca kedua hal tersebut mari kira kembali kepada pembahasan ahli bahasa. Dia menjelaskan kata pakai, dibohongi, dengan dan sebagainya yang sulit dimengerti, kesimpulannya dia setuju bahwa Ahok dan pembelanya itu salah.
“Apakah perlu menjadi ahli bahasa untuk memahami seseorang?”
“Apakah perlu menjadi ahli bahasa untuk mendengarkan maksud seseorang dengan menelaah setiap katanya?”
“Apakah perlu menjadi ahli bahasa untuk memahami sebuah lirik lagu?”
“Apakah perlu?”
Jika memang begitu, menyusahakan sekali rasanya hidup ini.
Bukan mengenai kata yang salah digunakan melainkan maksud yang sampai ke pendengar. “Dibohongi pakai Al-Maidah 51”, bagi orang awm soal bahasa sudah jelas bahwa maksud Ahok adalah orang bukan ayatnya secara langsung. Disini juga sudah jelas, kita tidak perlu mengungkit soal tafsir.
Melihat perjalanan hidup Ahok mulai dari Bupati hingga Gubernur, sudah jadi fakta bahwa Ahok sudah sering diserang oleh orang – orang yang bagi pihak berseberangan. Adapun yang tidak bisa dihindarkan bahwa sebagai orang yang hidup dilingkungan politik maka kacamatanya tentu kacamata politik. Sehingga ketika ia merasa dipojokkan makan semua serangan tersebut akan dianggap sebagai serangan pilitik, meski ini tak berarti ia mengabaikan bahwa serang tersebtu mungkin hanyalah sebuah seruan seorang ahli agama kepada umatnya.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pada dasarnya masyarakat tidak perlu menjadi ahli bangsa, agama atau pun kelautan untuk meyakini diri bahwa Ahok bersalah. Karena disinilah kunci dari berhusnudzon bahwa yang dimaksud Ahok adalah orang uang mempolitisasi bukan pendakwah dan Al-Quran karena rasanya tidak mungkin juga Ahok yang sebagai minoritas menyerang pendakwah dan kitab suci dari agama yang dipeluk oleh masyarakat mayoritas, sementara ia berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur dilingkungan masyarakat mayoritas tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASSIGMENT 4 _ ETIKA BISNIS

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PENGABDIAN

EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI