EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Minggu ke-12
Ekonomi Koperasi
A.
EFISIENSI
PERUSAHAAN KOPERASI
Efisiensi
Koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan
biaya serndah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat
dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas
yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Utnuk mengukur
efiensi organisasi dan usaha ada beberapa rasio yang dapat dipergunakan yang
didasarkan pada keragaan koperasi yang bersngkutan. Sarana yang dapat digunakan
adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi hal itulah yang
dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Efisiensi
ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran :
1. Efisiensi
dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan dan keragaan
kewoeakoperasian
2. Efisiensi
yang dihubungkan dengan pengembangan
3. Efisiensi
yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
B.
EFEKTIFITAS
KOPERASI
Organisasi
ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi,
efektivitas dan produktivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk
mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan
dan kesejahteraan mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang
setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau
badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas
koperasi.
Organisasi
koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan
berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari
kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain
untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang
penting.
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
-
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti
efektif
C.
PRODUKTIFITAS
KOPERASI
Produktivitas
dapat digambarkan dalam dua pengertian yaitu secara teknis dan finansial.
Pengertian produktivitas secara teknis adalah pengefesiensian produksi terutama
dalam pemakaian ilmu dan teknologi. Sedangkan pengertian produktivitas secara
finansial adalah pengukuran produktivitas atas output dan input yang telah
dikuantifikasi. Suatu perusahaan industri merupakan unit proses yang
mengolah sumber daya (input) menjadi output dengan suatu transformasi tertentu.
Dalam proses inilah terjadi penambahan nilai lebih jika dibandingkan sebelum
proses.
-
Produktivitas Koperasi :
1.
Efisiensi penggunaan sumber-sumber organisasi
2.
Ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk
memperoleh pendapatan atau meraih benefit ekonomi dan sosial
3.
Pertumbuhan yaitu adanya peningkatan kuantitas asset usaha, jasa,
perolehan pendapatan dan lain-lain.
-
Pertumbuhan Koperasi
Pertumbuhan absolut,
peningkatan aktual total asset, volume transaksi, modal sendiri, sisa hasil
usaha (SHU) dan partisipasi anggota. Pertumbuhan relatif, pertumbuhan riil
asset yang terjadi karena pertumbuhan aktual melampaui pertumbuhan yang
disebabkan inflasi serta penerimaan sosial yang lebih tinggi.
Pertumbuhan yang perlu
dipertimbangkan yaitu Pertumbuhan minimum, biaya operasi meningkat setiap tahun
paling tidak sebesar tingkat inflasi, atau pertumbuhan asset ekuivalen dengan
pertumbuhan biaya operasi. Pertumbuhan berimbang, pertumbuhan yang merata
antara pinjaman dan simpanan anggota.
Ketidakseimbangan
pertumbuhan mengakibatkan :
1.
Kekosongan likuiditas
2.
Peningkatan pinjaman
3.
Biaya tinggi dari modal (cost of capital)
4.
Penurunan benefit ekonomi dan sosial
D.
ANALISA
LAPORAN KOPERASI
a) Ketentuan Umum
Mengingat pemakai laporan
keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder
lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan
keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan,
antara lain:
1) Karakteristik
yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah :
-
Laporan keuangan merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat
dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi.
-
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun
eksternal koperasi.
-
Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna
bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang
diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui :
1) Prestasi
unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada
para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu
2) Prestasi
unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan
non anggota selama satu periode akuntansi tertentu
3) Informasi
penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan
jangka panjang
2) Komponen
laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku
Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat
anggota tahunan. Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
-
Neraca
-
Perhitungan Hasil Usaha
-
Catatan Atas Laporan Keuangan
b) Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses
penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban,
penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan
dasar pengukuran tertentu.
Dasar pengukuran yang umum
adalah biaya historis dan nilai wajar:
-
Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau
setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan
untuk memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau
setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non kas yang
diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya
kewajiban. Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar biaya
perolehan.
-
Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk
mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara
pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu
transaksi dengan wajar.
c) Dasar Akrual
Entitas harus menyusun
laporan keuangan, dengan menggunakan dasar akrual, kecuali laporan arus kas.
Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas,
penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi
dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.
d) Akuntansi Koperasi
1. Jenis
Transaksi Pada Koperasi.
a. Transaksi
antara koperasi dengan anggotanya terdiri dari:
1) Transaksi
setoran, dapat berbentuk :
-
Setoran modal yang menentukan kepemilikan
(simpanan pokok, simpanan wajib)
-
Setoran lain yang tidak menentukan
kepemilikan (misalnya: simpanan sukarela, tabungan, simpanan berjangka dan
simpanan lainnya)
2) Transaksi
pelayanan, dapat berbentuk:
-
Menyediakan dan menyalurkan kebutuhan input
bagi kegiatan proses produksi usaha anggota
-
Pelayanan penyaluran barang/jasa yang dihasilkan
anggota untuk dipasarkan
-
Pengelolaan kegiatan simpan pinjam anggota.
b. Transaksi
antara koperasi dengan non anggota, dapat berbentuk :
-
Penjualan barang/jasa kepada non anggota atau
masyarakat umum/perusahaan;
-
Pembelian barang/jasa dari non anggota.
c. Transaksi
khusus pada koperasi, dapat berbentuk :
-
Penerimaan modal sumbangan (hibah/donasi)
dari anggota atau pihak lain;
-
Pengalokasian “beban perkoperasian”
-
Pembentukan cadangan.
2. Pengakuan
dan Pengukuran (Perlakuan), Penyajian dan Pengungkapan.
-
Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu
pos/akun dalam neraca atau laporan perhitungan hasil usaha (PHU) yang mempunyai
nilai atau biaya yang dapat diukur, dimana manfaat ekonomi yang berkaitan
dengan perkiraan tersebut, akan mengalir dari atau ke dalam koperasi.
-
Pengukuran merupakan proses penetapan jumlah
uang yang digunakan oleh koperasi untuk mengukur nilai aset, kewajiban,
pendapatan dan beban dalam laporan keuangan
-
Penyajian merupakan proses penempatan
pos/akun (perkiraan) dalam laporan keuangan secara tepat dan wajar
-
Pengungkapan adalah pemberian informasi
tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pos/akun (perkiraan)
kepada pihak yang berkepentingan sebagai catatan dalam laporan keuangan
koperasi.
3. Pencatatan
Akuntansi Koperasi
Pencatatan akuntansi
koperasi meliputi unsur-unsur pos/akun (perkiraan) dalam Neraca, Perhitungan
Hasil Usaha, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas dan Laporan
Perubahan Ekuitas.
permisi min numpangs hare ya :)
BalasHapusbosan tidak tahu mesti mengerjakan apa ^^
daripada begong saja, ayo segera bergabung dengan kami di
F*A*N*S*P*O*K*E*R cara bermainnya gampang kok hanya dengan minimal deposit 10.000
ayo tunggu apa lagi buruan daftar di agen kami ^^