Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
ILMU
BUDAYA DASAR
NORMANSHAH BANOWO
NORMANSHAH BANOWO
Keadilan Dilihat dari Konteks
“ Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”
Yang Mengacu Pada Sistem Hukum di Indonesia
“ Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”
Yang Mengacu Pada Sistem Hukum di Indonesia
Disusun
Oleh :
1. Derry
Kasyfi Mafazi (
18216396 )
2. Fajar
Ihza Aryatama Tanjung (
12216556 )
3. Maria
Magdalena Tri P (
14216258 )
4. Nike
Wulandari (
15216418 )
5. Ridho
Ridiyanto (
16216346 )
6. Tania
Marsya Putri (17216293 )
1EA28
EKONOMI / MANAJEMEN
EKONOMI / MANAJEMEN
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas karunia
dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah ilmu budaya dasar ini.
Makalah
ilmu budaya dasar ini berisi materi tentang bagaimana keadilan dilihat dari
konteks “ Hukum Itu Tajam ke Bawah
Tumpul ke Atas” yang mengacu pada sistem
hukum di Indonesia. Setelah membaca makalah ini diharapkan kita semua dapat
mempelajari serta mengerti sistem hukum di Indonesia yang belum menerapkan
keadilan yang merata yang dirasakan oleh semua golongan. Kami berharap, semoga
makalah ini dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat atau menjadi jembatan bagi
kita semua untuk meraih kesuksesan di masa kini maupun di masa yang akan
datang.
Sebagai
seorang manusia tentu saja saya tak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun kesalahan atau
kekurangan dalam makalah ini, dan tentu saja demi kebaikan kita bersama.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih
kepada pembaca makalah ini.
Bekasi,
11 November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
.................................................................................................1
- Rumusan Masalah .............................................................................................1
- Tujuan
...............................................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
-
Pengertian istilah “
Tajam ke bawah tumpul ke atas” .............................................2
-
Contoh kasus
....................................................................................................4
BAB
III PENUTUP
-
Kesimpulan ......................................................................................................5
Daftar
Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem hukum di Indonesia belum menerapkan keadilan yang adil dan merata sesuai dengan undang – undang. Seperti halnya terdapat istilah yaitu “ Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas “ yang mengacu pada sistem hukum di Indonesia. Istilah itu memiliki arti bahwa sistem hukum di Indonesia yang belum menerapkan keadilan yang merata yang dirasakan oleh semua golongan, hukum di Indonesia masih cukup lemah, belum menerapkan sistem keadilan yang seimbang. Orang yang kurang mampu pada tingkat ekonominya maka tidak mendapat keadilan yang sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan, sedangkan pada orang yang mampu kadang mendapat prioritas yang lebih dari pihak hukum ini menandakan bahwa hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang hanya bagi mereka yang mampu.
Seharusnya hukum itu harus seimbang sesuai dengan peraturan serta hukuman yang diberikan kepada pelaku harus seimbang dengan kejahatan yang mereka lakukan tidak berat sebelah. Dan hukum itu diatas segalanya dan tidak dapat diukur dengan uang.
B. Rumusan Masalah
Dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari istilah “Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”?
2. Bagaimana penerapan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia?
3. Apa saja contoh kasus yang dapat masuk dalam kategori istilah “Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah yang telah dirumuskan, maka dapat disimpulkan beberapa tujuan
yang ingin dicapai yakni sebagai berikut :
1. Mengetahui
keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
2. Mengetahui
arti dari istilah “ Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas “.
3. Penerapan
keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
4. Mengetahui
contoh kasus dari istilah “Hukum itu Tajam ke bawah tumpul ke atas“.
BAB
II
PEMBAHASAN
Istilah
ini mungkin sudah lumrah di masyarakat Indonesia saat ini bahwa, hukum di
Indonesia timpang sebelah atau dalam tanda kutip “ Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”
maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di
negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah. Coba bandingkan
dengan para koruptor yang notabene adalah para pejabat kelas ekonomi ke atas,
mulai dari tingkat anggota DPRD hingga para mantan menteri juga terjerat dengan
kasus korupsi.
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering menemui perkara-perkara kecil tapi dianggap
besar dan terus dipermasalahkan yang sebenarnya bisa di selesaikan dengan sikap
kekeluargaan, namun berlangsung dengan persidangan yang tidak masuk akal.
Sementara, di luar masih banyak koruptor yang berkeliaran dengan senang dan
santainya menikmati uang rakyat yang acap kali disalah gunakan untuk hal yang
bersifat pribadi, bukannya untuk menyejahterakan rakyat, namun malah digunakan
untuk hal-hal yang membuat seseorang itu menderita.
Penegakan
hukum berbagai kasus di negeri ini acap kali mengingkari rasa keadilan yang
menyengsarakan masyarakat, diskriminasi hukum kerap dipertontonkan aparat
penegak hukum. Yang lebih ironi ketika anak seorang pejabat tinggi menjadi
tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang tidak ditahan penyidik.
Sejatinya, kasus pendekatan ini bisa di selesaikan dengan kearifan lokal yang
baik atau pendekatan sosial kultural kekeluargaan.
Kondisi
hukum masih seperti ini, ketika berhadapan dengan orang yang memiliki
kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang, maka hukum menjadi tumpul.
Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang tidak mempunyai kekuasaan
dan sebagainya. Hukum bisa sangat tajam. Hal ini terjadi karena proses hukum
itu tidak berjalan secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan
hukumnya. Seharusnya, ketika ada kasus hukum kita bisa melihat dengan cara yang
matematis. Perbuatannya apa, bagaimana prosesnya, bagaimana proses pembuktiannya,
bagaimana keputusannya. Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya
pasti berjalan dengan baik. Tetapi, banyak anomali-anomali yang terjadi.
Misalnya kasus pencurian, tuduhannya pencurian, tetapi anomali yang terjadi
bisa saja berbeda atas kedudukan status sosialnya. Jika nanti kasusnya terjadi
kepada yang status sosial kalangan bawah, maka proses penegakan hukumnya cepat
dan mudah dalam penahanan. Namun sebaliknya jika terjadi pada orang yang status
sosialnya tinggi yaitu berkuasa dalam masalah keuangan dan politik. Inilah yang
menjadi problema dalam kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali
kejadian dalam kasus ini sangat kontroversi, dan menyengsarakan masyarakat yang
tentunya dipertanyakan bahwa di manalah keadilan bagi “ wong cilik ”.
Masyarakat sering tidak percaya dengan proses hukum, nantinya masyarakat akan
melihat bahwa dalam melihat proses penegakan hukum ini bisa melihatnya dengan
keadilan.
Melihat
dari perspektif hukum yang pernah di jalani, sebenarnya bila ada laporan
tentang sebuah kejadian yang diduga sebagai tindak pidana, tugas polisi adalah
mengumpulkan informasi atau data yang masuk sebanyak-banyaknya, yang dapat
dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti sehingga mengkonstruksikan
apakah dari informasi dan data ini atau dapat mengkonstruksikan pasal pidana.
Selanjutnya dari anatominya yang melihat unsur-unsur dari jaksa dan selanjutnya
masuk dalam proses pengadilan. Dalam proses penegakan hukum Terminologinya
adalah “barangsiapa” jadi siapa saja bisa mengalami proses hukum. Nanti jika
yang menyangkut soal kepemilikan dipersoalkan tersendiri.
Keadilan
“hukum” bagi kebanyakan masyarakat seperti barang mahal, sebaliknya barang
murah bagi segelintir orang. Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang
yang memiliki kekuatan dan akses politik serta ekonomi saja. Kondisi ini sesuai
dengan ilustrasi dari Donald Black (1976:21-23), ada kebenaran sebuah dalil,
bahwa Downward law is greater than upward. Maksudnya, tuntutan-tuntutan atau
gugatan oleh seseorang dari kelas “atas” atau kaya terhadap mereka yang
berstatus rendah atau miskin akan cenderung dinilai serius sehingga akan
memperoleh reaksi, namun tidak demikian yang sebaliknya. Kelompok atas lebih
mudah mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit
untuk mendapatkannya (Wignjosoebroto, 2008:187).
Fenomena
ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini.
Munculnya berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai
daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah. Menurut
Ahmad Ali (2005), supremasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan
masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya. Keterpurukan hukum di
Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law
enforcement semakin memburuk.
Gambaran
ini yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai bentuk krisis sosial yang menimpa
aparat penegak “hukum” kita. Berbagai hal yang muncul dalam kehidupan “hukum”
kurang dapat dijelaskan dengan baik. Keadaan ini yang kurang disadari dalam
hubungannya dengan kehidupan hukum di Indonesia (Rahardjo, 2010:17).
Praktik-praktik penegakkan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah
mendapat legitimasi hukum (yuridis-formalistik), namun legitimasi moral dan
sosial sangat lemah.
Ada
diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak
memiliki uang, antara mereka ada yang berkuasa dan yang tak punya
kekuasaan. Keadilan bagi semua
hanyalah kamuflase saja. Namun, realita hukum terasa justru dibuat untuk
menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit. Penegak hukum lebih
banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan
undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak “hukum” hanya menjadi corong
dari aturan. Hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang
lebih mengedepankan positifisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda
yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara ber”hukum” para
penegak hukum tanpa nurani dan akal sehat.
Karena
itu, di tengah keterpurukan praktik ber”hukum” di negara kita ini yang
mewujudkan dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa
kelompok masyarakat miskin. Sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan
menerapkan hukum secara legalistic-positivistic, yakni cara ber”hukum” yang
berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tapi perlu
melakukan terobosan hukum, yang dalam istilah Satjipto Raharjo (2008), disebut
sebagai penerapan hukum progresif. Dan salah satu aksi progresivitas hukum,
adalah berusaha keluar dari belenggu atau penjara hukum yang bersifat
positivistik dan legalistik. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis, diharapkan
selain akan memulihkan hukum dari keterpurukannya, juga yang lebih riil,
pendekatan yuridis-sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum
dan masyarakat yang lebih substantif.
Untuk
itu diperlukan penegak hukum yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk
melakukan penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Artinya
polisi, jaksa, dan hakimnya juga harus benar-benar bersih terutama pimpinannya.
Jangan sampai kejadian tahun perseteruan KPK vs Polri terulang lagi. Karena
penegak hukum yang bersih merupakan modal yang sangat kuat dalam penegakan
hukum yang didambakan. Ibaratnya menyapu ruangan yang kotor tentulah dengan
sapu yang bersih.
·
Contoh kasus yaitu :
Orang biasa yang
ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti Kisah yang dialami nenek
Asyani (63) ini benar-benar menggambarkan pepatah hukum di negeri ini “runcing
kebawah tumpul keatas” karena tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan
Perhutani di ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sampai duduk bersimpuh dan
menangis di depan majelis hakim, memohon pengampunan. “ Tajam kebawah dan
tumpul keatas ” juga terjadi pada kasus anak dibawah umur, Hamdani yang mencuri
sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek
Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang
numpang ngecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan
Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum
seberat-beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang
milyaran rupiah milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya
dengan kasus-kasus hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang
memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu
berbelit-belit dan terkesan menunda-nunda. Seakan-akan masyarakat selalu
disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Padahal kasus korupsi
tersebut lebih tinggi tingkat kejahatannya bahkan dapat merugikan negara.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan membaca makalah ilmu budaya dasar
ini semoga kita semua dapat dengan mudah mempelajari, serta mengerti sistem
hukum di Indonesia yang belum menerapkan keadilan yang merata yang dirasakan oleh
semua golongan. Sistem hukum di Indonesia belum menerapkan keadilan yang adil
dan merata sesuai dengan undang – undang.
Seperti halnya terdapat istilah yaitu “
Hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas “ yang mengacu pada sistem hukum di
Indonesia. Istilah itu memiliki arti bahwa sistem hukum di Indonesia yang belum
menerapkan keadilan yang merata yang dirasakan oleh semua golongan, hukum di
Indonesia masih cukup lemah, belum menerapkan sistem keadilan yang
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.lpmdinamika.co/serba-serbi/opini/penegakan-hukum-indonesia-tajam-ke-bawah-tumpul-ke-atas/
Komentar
Posting Komentar