Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas



Image result for logo gunadarma 


ILMU BUDAYA DASAR
NORMANSHAH BANOWO

Keadilan Dilihat dari Konteks
“ Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”
Yang Mengacu Pada Sistem Hukum di Indonesia

Disusun Oleh :
1.      Derry Kasyfi Mafazi                                                ( 18216396 )
2.      Fajar Ihza Aryatama Tanjung                                  ( 12216556 )
3.      Maria Magdalena Tri P                                            ( 14216258 )
4.      Nike Wulandari                                                       ( 15216418 )
5.      Ridho Ridiyanto                                                      ( 16216346 )
6.      Tania Marsya Putri                                        (17216293 )


1EA28
EKONOMI / MANAJEMEN
            

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas karunia dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah ilmu budaya dasar ini.
Makalah ilmu budaya dasar ini berisi materi tentang bagaimana keadilan dilihat dari konteks  “ Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”  yang mengacu pada sistem hukum di Indonesia. Setelah membaca makalah ini diharapkan kita semua dapat mempelajari serta mengerti sistem hukum di Indonesia yang belum menerapkan keadilan yang merata yang dirasakan oleh semua golongan. Kami berharap, semoga makalah ini dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat atau menjadi jembatan bagi kita semua untuk meraih kesuksesan di masa kini maupun di masa yang akan datang.
Sebagai seorang manusia tentu saja saya tak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun kesalahan atau kekurangan dalam makalah ini, dan tentu saja demi kebaikan kita bersama.
 Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada pembaca makalah ini.


Bekasi, 11 November  2016

Penyusun



DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
-         Latar Belakang .................................................................................................1
-         Rumusan Masalah .............................................................................................1
-        Tujuan ...............................................................................................................1

BAB II PEMBAHASAN
-          Pengertian istilah “ Tajam ke bawah tumpul ke atas” .............................................2
-          Contoh kasus ....................................................................................................4

BAB III    PENUTUP
-          Kesimpulan ......................................................................................................5

Daftar Pustaka

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sistem hukum di Indonesia belum menerapkan keadilan yang adil dan merata sesuai dengan undang – undang. Seperti halnya terdapat istilah yaitu “ Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas “ yang mengacu pada sistem hukum di Indonesia. Istilah itu memiliki arti bahwa sistem hukum di Indonesia yang belum menerapkan keadilan yang merata yang dirasakan oleh semua golongan, hukum di Indonesia masih cukup lemah, belum menerapkan sistem keadilan yang seimbang. Orang yang kurang mampu pada tingkat ekonominya maka tidak mendapat keadilan yang sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan, sedangkan pada orang yang mampu kadang mendapat prioritas yang lebih dari pihak hukum ini menandakan bahwa hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang hanya bagi mereka yang mampu. 
Seharusnya hukum itu harus seimbang sesuai dengan peraturan serta hukuman yang diberikan kepada pelaku harus seimbang dengan kejahatan yang mereka lakukan tidak berat sebelah. Dan hukum itu diatas segalanya dan tidak dapat diukur dengan uang. 

B.     Rumusan Masalah 
Dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari istilah “Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”?

2.      Bagaimana penerapan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia? 
3.      Apa saja contoh kasus yang dapat masuk dalam kategori istilah “Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”?

C.     Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dirumuskan, maka dapat disimpulkan beberapa tujuan yang ingin dicapai yakni sebagai berikut :
1. Mengetahui keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
2. Mengetahui arti dari istilah “ Hukum Itu Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas “.
3. Penerapan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
4. Mengetahui contoh kasus dari istilah “Hukum itu Tajam ke bawah tumpul ke atas“.


BAB II
PEMBAHASAN

Istilah ini mungkin sudah lumrah di masyarakat Indonesia saat ini bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam tanda kutip “ Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas” maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah. Coba bandingkan dengan para koruptor yang notabene adalah para pejabat kelas ekonomi ke atas, mulai dari tingkat anggota DPRD hingga para mantan menteri juga terjerat dengan kasus korupsi.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemui perkara-perkara kecil tapi dianggap besar dan terus dipermasalahkan yang sebenarnya bisa di selesaikan dengan sikap kekeluargaan, namun berlangsung dengan persidangan yang tidak masuk akal. Sementara, di luar masih banyak koruptor yang berkeliaran dengan senang dan santainya menikmati uang rakyat yang acap kali disalah gunakan untuk hal yang bersifat pribadi, bukannya untuk menyejahterakan rakyat, namun malah digunakan untuk hal-hal yang membuat seseorang itu menderita.
Penegakan hukum berbagai kasus di negeri ini acap kali mengingkari rasa keadilan yang menyengsarakan masyarakat, diskriminasi hukum kerap dipertontonkan aparat penegak hukum. Yang lebih ironi ketika anak seorang pejabat tinggi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang tidak ditahan penyidik. Sejatinya, kasus pendekatan ini bisa di selesaikan dengan kearifan lokal yang baik atau pendekatan sosial kultural kekeluargaan.
Kondisi hukum masih seperti ini, ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang, maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya. Hukum bisa sangat tajam. Hal ini terjadi karena proses hukum itu tidak berjalan secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya. Seharusnya, ketika ada kasus hukum kita bisa melihat dengan cara yang matematis. Perbuatannya apa, bagaimana prosesnya, bagaimana proses pembuktiannya, bagaimana keputusannya. Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik. Tetapi, banyak anomali-anomali yang terjadi. Misalnya kasus pencurian, tuduhannya pencurian, tetapi anomali yang terjadi bisa saja berbeda atas kedudukan status sosialnya. Jika nanti kasusnya terjadi kepada yang status sosial kalangan bawah, maka proses penegakan hukumnya cepat dan mudah dalam penahanan. Namun sebaliknya jika terjadi pada orang yang status sosialnya tinggi yaitu berkuasa dalam masalah keuangan dan politik. Inilah yang menjadi problema dalam kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali kejadian dalam kasus ini sangat kontroversi, dan menyengsarakan masyarakat yang tentunya dipertanyakan bahwa di manalah keadilan bagi “ wong cilik ”. Masyarakat sering tidak percaya dengan proses hukum, nantinya masyarakat akan melihat bahwa dalam melihat proses penegakan hukum ini bisa melihatnya dengan keadilan.
Melihat dari perspektif hukum yang pernah di jalani, sebenarnya bila ada laporan tentang sebuah kejadian yang diduga sebagai tindak pidana, tugas polisi adalah mengumpulkan informasi atau data yang masuk sebanyak-banyaknya, yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti sehingga mengkonstruksikan apakah dari informasi dan data ini atau dapat mengkonstruksikan pasal pidana. Selanjutnya dari anatominya yang melihat unsur-unsur dari jaksa dan selanjutnya masuk dalam proses pengadilan. Dalam proses penegakan hukum Terminologinya adalah “barangsiapa” jadi siapa saja bisa mengalami proses hukum. Nanti jika yang menyangkut soal kepemilikan dipersoalkan tersendiri.
Keadilan “hukum” bagi kebanyakan masyarakat seperti barang mahal, sebaliknya barang murah bagi segelintir orang. Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik serta ekonomi saja. Kondisi ini sesuai dengan ilustrasi dari Donald Black (1976:21-23), ada kebenaran sebuah dalil, bahwa Downward law is greater than upward. Maksudnya, tuntutan-tuntutan atau gugatan oleh seseorang dari kelas “atas” atau kaya terhadap mereka yang berstatus rendah atau miskin akan cenderung dinilai serius sehingga akan memperoleh reaksi, namun tidak demikian yang sebaliknya. Kelompok atas lebih mudah mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit untuk mendapatkannya (Wignjosoebroto, 2008:187).
Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah. Menurut Ahmad Ali (2005), supremasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya. Keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk.
Gambaran ini yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai bentuk krisis sosial yang menimpa aparat penegak “hukum” kita. Berbagai hal yang muncul dalam kehidupan “hukum” kurang dapat dijelaskan dengan baik. Keadaan ini yang kurang disadari dalam hubungannya dengan kehidupan hukum di Indonesia (Rahardjo, 2010:17). Praktik-praktik penegakkan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi hukum (yuridis-formalistik), namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah.
Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka ada yang berkuasa dan yang tak punya kekuasaan.      Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja. Namun, realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit. Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak “hukum” hanya menjadi corong dari aturan. Hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positifisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara ber”hukum” para penegak hukum tanpa nurani dan akal sehat.
Karena itu, di tengah keterpurukan praktik ber”hukum” di negara kita ini yang mewujudkan dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin. Sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan menerapkan hukum secara legalistic-positivistic, yakni cara ber”hukum” yang berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tapi perlu melakukan terobosan hukum, yang dalam istilah Satjipto Raharjo (2008), disebut sebagai penerapan hukum progresif. Dan salah satu aksi progresivitas hukum, adalah berusaha keluar dari belenggu atau penjara hukum yang bersifat positivistik dan legalistik. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis, diharapkan selain akan memulihkan hukum dari keterpurukannya, juga yang lebih riil, pendekatan yuridis-sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum dan masyarakat yang lebih substantif.
Untuk itu diperlukan penegak hukum yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk melakukan penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Artinya polisi, jaksa, dan hakimnya juga harus benar-benar bersih terutama pimpinannya. Jangan sampai kejadian tahun perseteruan KPK vs Polri terulang lagi. Karena penegak hukum yang bersih merupakan modal yang sangat kuat dalam penegakan hukum yang didambakan. Ibaratnya menyapu ruangan yang kotor tentulah dengan sapu yang bersih.  

·         Contoh kasus yaitu :
Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti Kisah yang dialami nenek Asyani (63) ini benar-benar menggambarkan pepatah hukum di negeri ini “runcing kebawah tumpul keatas” karena tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sampai duduk bersimpuh dan menangis di depan majelis hakim, memohon pengampunan. “ Tajam kebawah dan tumpul keatas ” juga terjadi pada kasus anak dibawah umur, Hamdani yang mencuri sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang numpang ngecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nunda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Padahal kasus korupsi tersebut lebih tinggi tingkat kejahatannya bahkan dapat merugikan negara.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
     Dengan membaca makalah ilmu budaya dasar ini semoga kita semua dapat dengan mudah mempelajari, serta mengerti sistem hukum di Indonesia yang belum menerapkan keadilan yang merata yang dirasakan oleh semua golongan. Sistem hukum di Indonesia belum menerapkan keadilan yang adil dan merata sesuai dengan undang – undang.
     Seperti halnya terdapat istilah yaitu “ Hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas “ yang mengacu pada sistem hukum di Indonesia. Istilah itu memiliki arti bahwa sistem hukum di Indonesia yang belum menerapkan keadilan yang merata yang dirasakan oleh semua golongan, hukum di Indonesia masih cukup lemah, belum menerapkan sistem keadilan yang 

DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASSIGMENT 4 _ ETIKA BISNIS

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PENGABDIAN

MODAL KOPERASI, SUMBER MODAL DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI