MANUSIA DAN KEADILAN
Tugas Ilmu Budaya Dasar
A. Makna Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah memberikan sesuatu kepada siapa saja pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah - tengah dan tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut
:
Kata adil berarti :
a. Tidak
berat sebelah atauu tidak memihak kesalahan satu pihak.
b. Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c. Mengetahui
hak dan kewajiban mana yang benar dan yang salah jujur tepat menurut aturan
yang berlaku.
d. Tidak pilih kasih.
a. Menurut Aristoteles
Keadilan merupakan tindakan
yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan
dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang
menjadi haknya.
b. Menurut Frans Magnis Suseno
Keadilan merupakan keadaan
antar manusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan
kewajiban masing - masing.
c. Menurut Thomas Hubbes
Keadialan merupakan sesuatu
perbuatan yang dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang
telah disepakati.
d. Menurut Notonegoro
Keadilan merupakan suatu
keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
e. Menurut pendapat W.J.S
Poerwadarminto
Keadilan merupakan tidak berat
sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
B.
Macam - macam Keadilan
Berkaitan dengan istilah keadilan, ada lima jenis keadilan menurut
Aristoteles, yaitu sebagai berikut :
a. Keadilan Komutatif
Yaitu perlakuan terhadap
seseorang tanpa melihat jasa - jasanya.
Contohnya : seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari pelanggaran yang
dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
b. Keadilan Distributive
Yaitu perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa - jasa yang diberikannya. Contohnya : seorang
karyawan akan diberi gaji sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan
jabatannya.
c. Keadilan Kodrat Alam
Yaitu perlakuan terhadap
seseorang atau lebih sesuai dengan hukum alam. Contohnya : seseorang akan
memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga
memperlakukannya dengan baik.
d. Keadilan Konvensional
Yaitu keadilan yang di dekritkan
melalui suatu kekuasaan khusus. Contohnya : setiap warga negara wajib mematuhi
peraturan yang telah diberlakukan.
e. Keadilan Perbaikan
Yaitu keadilan yang
diberlakukan terhadap seseorang yang telah mencemarkan nama baik orang lain.
Contohnya : permintaan maaf melalui media massa karena telah mencemarkan nama
baik seseorang.
Sumber:
Maria Magdalena Tri Permatasari
14216258
1EA28

Komentar
Posting Komentar