MANUSIA DAN KEADILAN

Tugas Ilmu Budaya Dasar


A. Makna Manusia dan Keadilan
          Keadilan adalah memberikan sesuatu kepada siapa saja pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah - tengah dan tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Kata adil berarti :
a.       Tidak berat sebelah atauu tidak memihak kesalahan satu pihak.
b.      Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c.       Mengetahui hak dan kewajiban mana yang benar dan yang salah jujur tepat menurut aturan yang berlaku.
d. Tidak pilih kasih.

Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut :
a. Menurut Aristoteles
      Keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
     b.  Menurut Frans Magnis Suseno
         Keadilan merupakan keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing - masing.
     c. Menurut Thomas Hubbes
     Keadialan merupakan sesuatu perbuatan yang dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
     d. Menurut Notonegoro
      Keadilan merupakan suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     e. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto
         Keadilan merupakan tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.

B.     Macam - macam Keadilan
Berkaitan dengan istilah keadilan, ada lima jenis keadilan menurut Aristoteles, yaitu sebagai berikut :
a. Keadilan Komutatif
            Yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa -  jasanya. Contohnya : seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
     b. Keadilan Distributive
              Yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa - jasa yang diberikannya. Contohnya : seorang karyawan akan diberi gaji sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
     c. Keadilan Kodrat Alam
         Yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai dengan hukum alam. Contohnya : seseorang akan memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
     d. Keadilan Konvensional
            Yaitu keadilan yang di dekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. Contohnya : setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang telah diberlakukan.
     e. Keadilan Perbaikan
           Yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya : permintaan maaf melalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.

Sumber:
Maria Magdalena Tri Permatasari
14216258
1EA28

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASSIGMENT 4 _ ETIKA BISNIS

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PENGABDIAN

MODAL KOPERASI, SUMBER MODAL DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI