DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI, SYARAT DAN TATA CARA DAN STRUKTUR INTERNAL DAN EKSTERNAL KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
Minggu ke-3
A. DASAR
HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dasar
hukum Koperasi Indonesia adalah UU nomer 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi. UU ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umukan pada Lembaran Negara RI tahun
1992 nomer 116. Dan demikian dengan terbitnya UU nomer 25 tahun 1992 maka UU no
12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Pekoperasian, Lembaran Negara RI tahun
1967 nomer 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI tahun 1967 nomer 2832 yang
sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU no 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang – undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota – anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Dasar
hukum Koperasi Indonesia
1. UU
no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. PP
no 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. PP
no 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
B. SYARAT
DAN TATA CARA KOPERASI
Ada
beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan Koperasi, diantaranya adalah
:
·
Persyaratan Pembentukan Koperasi
1. Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
Koperasi Primer atau Sekunder
2. Koperasi
yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
3. Memiliki
anggaran dasar koperasi
·
Dasar
Pembentukan Koperasi
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi:
1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota
Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal
itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum,
yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga
orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan
pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan Gerakan Koperasi.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi.
Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar
Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang
handal.
C. STRUKTUR
INTERNAL DAN EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI
· Struktur Internal Organisasi Koperasi :
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu. Perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Diantara rapat
anggota, pengurus dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan
pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap
rapat anggota.
· Struktur Eksternal Organisasi Koperasi :
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Komentar
Posting Komentar