DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI, SYARAT DAN TATA CARA DAN STRUKTUR INTERNAL DAN EKSTERNAL KOPERASI


      EKONOMI KOPERASI
      Minggu ke-3
    
      A.    DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
     Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU nomer 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umukan pada Lembaran Negara RI tahun 1992 nomer 116. Dan demikian dengan terbitnya UU nomer 25 tahun 1992 maka UU no 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Pekoperasian, Lembaran Negara RI tahun 1967 nomer 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI tahun 1967 nomer 2832 yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU no 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang – undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota – anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar hukum Koperasi Indonesia
1. UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. PP no 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. PP no 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

      B.     SYARAT DAN TATA CARA KOPERASI
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan Koperasi, diantaranya adalah :
·         Persyaratan Pembentukan Koperasi
1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu Koperasi Primer atau Sekunder
2.   Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
3.   Memiliki anggaran dasar koperasi
·         Dasar  Pembentukan Koperasi
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi:
1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan Gerakan Koperasi.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

        C.     STRUKTUR INTERNAL DAN EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI
· Struktur Internal Organisasi Koperasi : melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Diantara rapat anggota, pengurus dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
· Struktur Eksternal Organisasi Koperasi : berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal dan kebutuhan kemudahan lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASSIGMENT 4 _ ETIKA BISNIS

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PENGABDIAN

MODAL KOPERASI, SUMBER MODAL DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI