PENGERTIAN, PRINSIP PRINSIP dan TUJUAN KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
Minggu ke-2
- PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
DEFINISI KOPERASI :
1. Definisi
menurut ILO (Internasional Labour Organization)
- Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokrasI
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbanG
2. Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang
umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi
adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4. Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5. Definisi
menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6. Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya
untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
-
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan dengan sukarela
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
2. PRINSIP
ROCHDALE
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Bunga atas modal dibatasi
-
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral terhadap politik dan agama
3. PRINSIP
RAIFFEISEN
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP
ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
- TUJUAN KOPERASI
-
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah :
-
Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
-
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
-
Membangun tatanan perekonomian nasional
Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Komentar
Posting Komentar