PENGERTIAN, PRINSIP PRINSIP dan TUJUAN KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
Minggu ke-2

  1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

DEFINISI KOPERASI :
1.       Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
-       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokrasI
-      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbanG
2.       Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.       Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4.       Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5.       Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6.       Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

  1. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.       PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Pendidikan anggota
2.       PRINSIP ROCHDALE
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-          Netral terhadap politik dan agama

3.       PRINSIP RAIFFEISEN
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.       PRINSIP ICA
-        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-        Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-        Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

  1. TUJUAN KOPERASI
-          Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
-          Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
-          Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
-  Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
-          Membangun tatanan perekonomian nasional

Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
-  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASSIGMENT 4 _ ETIKA BISNIS

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PENGABDIAN

MODAL KOPERASI, SUMBER MODAL DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI