BADAN USAHA, TUJUAN DAN NILAI KOPERASI, KEGIATAN KOPERASI, STATUS DAN MOTIF
EKONOMI KOPERASI
Minggu ke-5
A.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Dengan demikian kita dapat
melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha,
yaitu:
1. Perusahaan menghasilkan barang atau
jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya
mendatangkan kerugian
2. Perusahaan adalah alat
badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan
sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain
3. Perusahaan merupakan alat
badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai
kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
· Koperasi sebagai Badan Usaha :
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
B.
TUJUAN KOPERASI
a. Meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan
usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya.
b. Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman keuntungan.
c. Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu
sendiri
d. Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik.
C. NILAI
KOPERASI
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian,
kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah
satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin
dengan budaya gotong royong.
D. KEGIATAN
USAHA
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada
UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan
daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
E. STATUS DAN MOTIF
ANGGOTA KOPERASI
Status anggota koperasi sebagai badan usaha
adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik,
kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan
usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1. Calon anggota tersebut tidak lagi
berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut
paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2. Calon anggota koperasi harus
memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat
dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Komentar
Posting Komentar