PEMODALAN KOPERASI, VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI, EFISIENSI DAN KLASIFIKASI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
Minggu ke-6
A. PEMODALAN
KOPERASI
· Modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional).
· Sumber modal yang
dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu:
Sumber modal
menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk
cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
-
simpanan pokok
-
simpanan wajib
-
simpanan sukarela
3. Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41,
modal koperasi bersumber dari :
1.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat
berasal dari :
-
simpanan pokok;
-
simpanan wajib;
-
simpanan cadangan;
-
hibah.
3.
Modal pinjaman dapat
berasal dari :
-
anggota;
-
koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
-
bank dan lembaga keuangan lainnya;
-
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
-
sumber lain yang sah.
B. VARIABEL KINERJA
KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
- Variabel Kinerja Koperasi
Variabel
Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat
perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari
kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan,
volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha.
Faktor yang Mempengaruhi
Kinerja
1. Kinerja
tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong
(1998:16-17) adalah sebagai berikut :
- Faktor individu (personal factors). Faktor individu berkaitan
dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain- lain.
- Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan
berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh
pimpinan, manajer, atau ketua kelompok
- Faktor kelompok/rekan kerja (team factors). Faktor kelompok/rekan
kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja..
- Faktor sistem (system factors). Faktor sistem berkaitan dengan
system/metode kerja yang ada.
- Faktor situasi ( contextual/situational factors ).
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik
lingkungan internal maupun eksternal.
- Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu :
a. Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b. Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak
dapat dikelola, tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk
menentukan Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan
c. Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang
d. Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedar mengetahui tingkat usaha.
C. EFISIENSI
DAN KLASIFIKASI KOPERASI
·
Efisiensi Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha
yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani anggota.
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha
koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran :
1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas
keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship
performance).
2. Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan
3. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
·
Klasifikasi Koperasi
1.
Berdasarkan pendekatan
menurut tempat tinggal :
a.
Koperasi
Desa
Koperasi desa adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu.
b.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa ini
lahir berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah
bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi
berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi
koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam
perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
2.
Berdasarkan pendekatan
menurut golongan fungsional:
Maka dikenal jenis-jenis
koperasi, misalnya : Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat
(KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU),
Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi Pensiunan Angkatan Darat,
Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan dan lain-lainnya.
3.
Berdasarkan pendekatan
sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, : Maka dikenal jenis-jenis
koperasi misalnya : Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan
sebagainya.
Komentar
Posting Komentar