MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI, RAPAT ANGGOTA, POLA MANAJEMEN


EKONOMI KOPERASI
Minggu ke-8

      A.    PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Dalam hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kelima fungsi tersebut sebagai kunci keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu : pengkomunikasian dan pemotivasian.
Menurut Undang-Undang No.12 tahun1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Menurut Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 pasal 21 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Jadi berdasarkan Undang-Undang diatas pengelola dan manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini dikarenakan adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koeprasi itu berada di tangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Namun manajer mempengaruhi terhadap keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.

       B.     RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu dan menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan usaha koperasi. Rapat anggota diambil berdasarkan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat, anggota bebas mengemukakan pendapat, memberikan pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dan keputusan akan diambil suara terbanyak apabila tidak tercapai mufakat. Satu anggota mempunyai satu suara dan anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Jadi pemungutan suara dilakukan oleh anggota yang hadir. Anggota koperasi yang belum memenuhi syarat keanggotaan (contohnya : belum melunasi simpanan pokok) boleh hadir dalam rapat tetapi sebagai pendengar saja. Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan :
Anggaran dasar :
-          Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
-          Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
-          Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
-          Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
-          Pembagian sisa hasil usaha
-          Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Kegiatan dalam rapat anggota harus dicatat oleh sekretaris dan dibuatkan suatu notulen rapat. Notulen itu ditanda tangani oleh ketua pengurus atau pimpinan sidang dan sekretaris. Notulen rapat ini umumnya memuat :
-          Daftar hadir
-          Tanggal dan tempat rapat diadakan
-          Acara rapat
-          Inti pembicaraan rapat
-          Keputusan dan/atau kesimpulan yang diambil oleh rapat anggota
  
        C.    POLA MANAJEMEN PENGURUS, PENGAWAS DAN MANAJER
1.      Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan 5 tahun.
Berikut merupakan syarat-syarat mengangkat pengurus anggota koperasi, diantaranya :
-          Mempunyai sifat jujur dan trampil kerja
-          Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan demi kepentingan organisasi
-          Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara dan kawan-kawannya
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 30 ayat 1 menjelaskan tugas pengurus sebagai berikut :
-          Mengelola koperasinya dan usahanya
-          Menyelenggarakan rapat anggota
-          Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
-          Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Sedangkan dalam pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa wewenang pengurus sebagai berikut :
-          Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
-          Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
-          Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
2.      Pengawas
Pengawas koperasi merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Syarat menjadi pengawas yaitu tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus, karena apabila terjadi rangkap jabatan laporan hasil pengawasan diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sebagai berikut :
-          Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan ketrampilan.
-          Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
-          Mencegah terjadinya penyelewengan
3.      Manajer
Pada dasarnya koperasi memerlukan seorang manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja, dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Bagi koperasi yang sederhana pengurus sekaligus bertindak sebagai manajer, sedangkan bagi koperasi yang besar perlu manajer sesuai dengan luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya. Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Sedangkan pemilihan dang pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh pengurus. Manajer harus pandai menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia yang berada dibawah wewenangnya.
Berdasarkan tingkatan atau ruang lingkup kegiatan manajer dibagi menjadi 3, antara lain :
-          Manajemen Puncak : Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Dan bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh.
-          Manajemen Menengah : Manajemen menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan. Jika manajer puncak memberik kebijaksaan operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi maka manajer/manajemen menengah bertanggung jawab terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.
-          Manajer Lini Pertama atau Bawahan : Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.

Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
-          Mempunyai pandangan jauh kedepan.
-          Mempunyai jiwa kepemimpinan, sehingga dipatuhi oleh bawahan.
-          Memiliki organizational skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan operasional.
-          Mampu mengambil keputusan secara tepat dan cepat.
-           Mampu bekerja sama dengan orang lain.
-           Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan tugas dan wewenang manajer , anatara lain :
-          Memimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
-          Mengangkat atau memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
-           Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
-           Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jika perlu dapat memberikan saran perbaikan / peningkatan usaha yang dilakukan.
-          Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.

D.    Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
-          Pendekatan Sosiologi : organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
-          Pendekatan Neo Klasik : perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

Tugas Usaha Pada Sistem Komunikasi (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
1.      Sistem Komunikasi Antar Anggota
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. Sistem komunikasi antar anggota ini meliputi pembentukan sistem target dalam koperasi gabungan.
2.      Sistem Informasi Manajemen Anggota
Manajemen memberikan informasi pada anggota koperasi, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASSIGMENT 4 _ ETIKA BISNIS

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PENGABDIAN

MODAL KOPERASI, SUMBER MODAL DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI