MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI, RAPAT ANGGOTA, POLA MANAJEMEN
EKONOMI
KOPERASI
Minggu
ke-8
A.
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Dalam
hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner (1986)
mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian, sumber daya
yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kelima fungsi tersebut
sebagai kunci keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi
lain, yaitu : pengkomunikasian dan pemotivasian.
Menurut
Undang-Undang No.12 tahun1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat
perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan
badan pemeriksa. Menurut Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 pasal 21 tentang
Perkoperasian dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat
anggota, pengurus dan pengawas. Jadi berdasarkan Undang-Undang diatas pengelola
dan manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini
dikarenakan adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi
yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koeprasi itu berada di
tangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Namun manajer
mempengaruhi terhadap keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer sebagai salah
satu komponen dari manajemen koperasi.
B.
RAPAT ANGGOTA
Rapat
anggota merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para
anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu dan menelaah rencana
kerja tahun mendatang untuk meningkatkan usaha koperasi. Rapat anggota diambil
berdasarkan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat, anggota bebas
mengemukakan pendapat, memberikan pandangan dan tanggapan serta saran demi
kemajuan usaha koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat dan keputusan akan diambil suara terbanyak apabila tidak
tercapai mufakat. Satu anggota mempunyai satu suara dan anggota yang tidak
hadir tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Jadi pemungutan suara dilakukan
oleh anggota yang hadir. Anggota koperasi yang belum memenuhi syarat
keanggotaan (contohnya : belum melunasi simpanan pokok) boleh hadir dalam rapat
tetapi sebagai pendengar saja. Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992, rapat
anggota menetapkan :
Anggaran
dasar :
-
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
-
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
-
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan.
-
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
-
Pembagian
sisa hasil usaha
-
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Kegiatan
dalam rapat anggota harus dicatat oleh sekretaris dan dibuatkan suatu notulen
rapat. Notulen itu ditanda tangani oleh ketua pengurus atau pimpinan sidang dan
sekretaris. Notulen rapat ini umumnya memuat :
-
Daftar
hadir
-
Tanggal
dan tempat rapat diadakan
-
Acara
rapat
-
Inti
pembicaraan rapat
-
Keputusan
dan/atau kesimpulan yang diambil oleh rapat anggota
C.
POLA MANAJEMEN PENGURUS, PENGAWAS DAN MANAJER
1. Pengurus
Pengurus merupakan perangkat
organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan
untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan 5 tahun.
Berikut merupakan syarat-syarat
mengangkat pengurus anggota koperasi, diantaranya :
-
Mempunyai
sifat jujur dan trampil kerja
-
Mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan demi kepentingan organisasi
-
Tidak
memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara dan kawan-kawannya
Menurut Undang-Undang No.25 tahun
1992 pasal 30 ayat 1 menjelaskan tugas pengurus sebagai berikut :
-
Mengelola
koperasinya dan usahanya
-
Menyelenggarakan
rapat anggota
-
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
-
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Sedangkan
dalam pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa wewenang pengurus sebagai berikut :
-
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
-
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar
-
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengan tanggung
jawabnya dan keputusan rapat anggota.
2. Pengawas
Pengawas koperasi merupakan
perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Syarat menjadi
pengawas yaitu tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus, karena apabila
terjadi rangkap jabatan laporan hasil pengawasan diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan
oleh pengawas sebagai berikut :
-
Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan ketrampilan.
-
Menilai
hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
-
Mencegah
terjadinya penyelewengan
3. Manajer
Pada dasarnya koperasi memerlukan
seorang manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan
dengan volume usaha, modal, kerja, dan fasilitas yang diatur oleh pengurus.
Bagi koperasi yang sederhana pengurus sekaligus bertindak sebagai manajer,
sedangkan bagi koperasi yang besar perlu manajer sesuai dengan luas lingkup
kegiatan dan struktur organisasinya. Rencana pengangkatan manajer diajukan
kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Sedangkan pemilihan dang
pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh pengurus. Manajer harus pandai
menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia yang berada dibawah
wewenangnya.
Berdasarkan tingkatan atau ruang
lingkup kegiatan manajer dibagi menjadi 3, antara lain :
-
Manajemen
Puncak : Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Dan
bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh.
-
Manajemen
Menengah : Manajemen menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada
manajer bawahan. Jika manajer puncak memberik kebijaksaan operasional dan
pemecahan masalah lingkungan organisasi maka manajer/manajemen menengah
bertanggung jawab terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.
-
Manajer
Lini Pertama atau Bawahan : Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas
pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.
Seorang
manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
-
Mempunyai
pandangan jauh kedepan.
-
Mempunyai
jiwa kepemimpinan, sehingga dipatuhi oleh bawahan.
-
Memiliki
organizational skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan operasional.
-
Mampu
mengambil keputusan secara tepat dan cepat.
-
Mampu bekerja sama dengan orang lain.
-
Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan
pandangan dari bawahan.
Sedangkan
tugas dan wewenang manajer , anatara lain :
-
Memimpin
kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
-
Mengangkat
atau memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
-
Membantu pengurus dalam menyusun anggaran
belanja dan pendapatan koperasi.
-
Melaporkan secara teratur kepada pengurus
tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jika perlu dapat memberikan saran
perbaikan / peningkatan usaha yang dilakukan.
-
Mempertanggungjawabkan
mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.
D.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu :
-
Pendekatan
Sosiologi : organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial.
-
Pendekatan
Neo Klasik : perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar.
Tugas
Usaha Pada Sistem Komunikasi (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan.
1. Sistem Komunikasi Antar Anggota
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. Sistem komunikasi antar anggota ini meliputi pembentukan sistem
target dalam koperasi gabungan.
2. Sistem Informasi Manajemen Anggota
Manajemen
memberikan informasi pada anggota koperasi, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Komentar
Posting Komentar