BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA PENGURUS
EKONOMI KOPERASI
Minggu ke-4
A. BENTUK
ORGANISASI
a.
Menurut Hanel
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota-anggota
kelompok koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosia mereka, melalui usaha0usaha bersama dan
saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
b.
Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1. Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
2. Terdapat anggota-anggota koperasi
yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi
mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
3. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari
beberapa pihak sebagai berikut:
· Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
· Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
· Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
B.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Ø Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang pekoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang pekoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya
juga disebutkan bahwa:
1. pengurus bertugas mengelola koperasi
dan usahanya
2. pengurus berwenang mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
Ø Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus.
Ø Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
C.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
1.
Manajemen
Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu
koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
·
Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
·
Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
·
Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi
·
Memberhentikan
pengurus; dan
·
Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Hal yang dibicarakan
rapat anggota tahunan
§ Penilaian kebijaksanaan pengurus selama
tahun buku yang lampau.
§ Neraca tahunan dan perhitungan laba
rugi.
§ Penilaian laporan pengawas
§ Menetapkan pembagian SHU
§ Pemilihan pengurus dan pengawas
§ Rencana kerja dan rencana anggaran
belanja tahun selanjutnya
§ Masalah-masalah yang timbul
Komentar
Posting Komentar